1.KABUPATEN/KOTA :
Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem
2. DASAR :
1. Udang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2013 Tentang perubahan. atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
4. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Standar Operasi Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Surat Printah Tugas Nomor : 331.1 / 948 / Satpol. PP.
3. WAKTU DAN PELAKSANAAN :
HARI : Selasa
TANGGAL : 15 Nopember 2022
PUKUL. : 08.00 s/d selesai.
4. Lokasi : Kec. Kubu
5 Kegiatan:
Dalam rangka Patroli Wilayah Perda No. 4 Tahun 2013, Tentang Ketertiban Umum. Penertiban pamplet, sepanduk, dan Baliho sepanjang jalan raya kubu yang dipasang di pohon perindang.
6.Hasil Kegiatan :
1. Jalan Raya Mutig Kubu
– Pamplet M3 (3 bh)
2. Jalan Raya kubu tulamben
– Baliho SMK N 2 Kubu (1bh)
3. Jalan Raya Batu dawa Kelod kubu
– Pamplet happy UL (2bh)
Ket: dari ketiga lokasi tersebut pamplet dan baliho terpasang di pohon perindang dan tiang listrik. petugas satpol PP mencabut dan mengamankan di kantor Satpol PP kab Karangasem.