ALUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja apabila PPID Utama tidak memberikan tanggapan atas keberatan atau memberikan tanggapan atas keberatan tapi tidak memuaskan
  2. Permohonan sengketa informasi dapat diajukan secara langsung atau secara elektronik
  3. Permohonan sengketa informasi diajukan ke Komisi Informasi dengan melampirkan :
    1. Identitas Pemohon
    2. Permohonan Informasi ke Badan Publik dan tanda terimanya
    3. Jawaban permohonan informasi jika ada
    4. Keberatan kepada PPID Utama dan tanda terimanya
    5. Tanggapan atas keberatan jika ada