ALUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Apabila PPID Pembantu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem tidak memberikan jawaban atau jawaban tidak memuaskan maka pemohon dapat mengajukan keberatan secara langsung (dengan mengisi formulir keberatan) kepada PPID Utama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberian jawaban berakhir atau sejak menerima jawaban
  2. PPID Utama wajib memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima
  3. Pemohon dapat mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, Apabila PPID Utama tidak memberikan tanggapan atas keberatan atau memberikan tanggapan atas keberatan tapi tidak memuaskan