GAMBARAN UMUM
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB.KARANGASEM

Secara Khusus tugas pokok Satpol.PP adalah untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketetraman masyarakat di Kabupaten Karangasem.  Sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat. Sebelumnya, perlindungan Masyarakat merupakan kewenangan dari Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Perlindungan masyarakat mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan.