TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KARANGASEM

Sesuai  Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem adalah : “Menyelenggarakan Pemeliharaan Kerentraman dan Ketertiban Umum, khususnya terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati ataupun Kebijakan Kepala Daerah serta Perlindungan Masayarakat.”

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem, mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program dalam pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta perlindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  4. Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Masyarakat;
  5. Pelaksanaan kordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati serta perlindungan masyarakat dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya; dan
  6. Pelaksanaan Pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  7. Pelaksanaan bantuan pengawalan dan pengamanan Pejabat / tamu penting dan tempat-tempat penting, VIP dan VVIP.
  8. Pelaksanaan pengumpulan informasi dini (keintelijenan) yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum; dan
  9. Pelaksanaan tugas pembantuan pengamanan dan penertiban penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah.