TUGAS PPID PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN KARANGASEM
Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas sebagai berikut :
A. Atasan PPID/Tim Pertimbangan :
- membahas usulan informasi yang dikecualikan; dan
- memberikan pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan.
- memberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini.
B. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi:
- membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangan;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Bidang-Bidang :
- bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas memberikan pelayanan informasi sesuai dengan mekanisme internal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (standar operasional prosedur );
- bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, bertugas mengolah data yang akan disajikan sesuai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan yang telah dikuasai;
- bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi; dan
- bidang Pendukung Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan pelayanan dan dukungan administratif serta teknis operasional sarana dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi.
Pejabat Fungsional, mempunyai tugas :
- membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
- melaksanakan kebijakan teknis Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi Informasi dan Dokumentasi bagi Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip, pelayanan prima;
- mengumpulkan, mengolah, mengkompilasikan bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan Informasi Publik; dan mencetak dan menggandakan Informasi dan Dokumentasi (soft copy/hard copy) sebagai layanan Informasi dan Dokumentasi kepada Pemohon Informasi Publik