Hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 Pukul 08.00 Wita – Selesai Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Karangasem melakukan Pengamanan dalam rangka Sidang Pidana Pengadilan Negeri Amlapura yang di Pimpin Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Karangasem yang di dampingi 24 anggota Satpol.PP Kab. Karangasem.
Pukul 08.00 Wita sudah Tiba di Tempat Pengamanan.
Pukul 09.54 Wita 16 orang tersangka tiba di kantor pengadilan Negeri Amlapura.
Pukul 11.58 Wita sidang terpidana Kasus Pengerusakan Hotel di ENJUNG AWIT di Buka Kembali. Namun Setelah Pembacaan Berkas yang Pertama dari Penuntut Umum Belum Bisa menghadirkan saksi karna belum siap. Maka dari itu Hakim Ketua menyatakan Sidang di tunda menjadi tanggal 16 Januari 2024, Sidang Telah selesai.
Pukul 12.20 Wita massa yang berkumpul di lapangan sudah membubarkan diri.
Pukul 12.30 Wita Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Meninggalkan Tempat Pengamanan, dan kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.