Tim oprasi penertiban protokol kesehatan menerapkan SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 Tentang ( PPKM ) dan Perbup No. 42 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem.
Hari/ Tgl : Kamis 14 Oktober 2021
Pukul : 19:30 wita s/d selesai
Lokasi: Kecamatan Karangasem.

– Petugas berpatroli melakukan yustisi secara mobile dan menghimbau masyarakat agar tetap disiplin dengan protokol kesehatan, serta membina warga yang sedang berkerumun di wilayah Kelurahan Subagan dan wilayah Kelurahan Padang Kerta.
Jumlah pelanggaran 24 orang dengan temuan :
– 10 orang pelanggar tidak memakai dan membawa masker.
Tindakan di bina, diberikan masker oleh petugas.
– 14 orang pelanggar menggunakan masker dengan tidak benar.
Tindakan di bina secara lisan.

Petugas yang terlibat terdiri dari unsur :
TNI : 1 orang
POLRI : 4 orang
SATPOL PP : 10 orang