Menindaklanjuti SE Gubernur
Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PERBUP no 42 Tahun 2021tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah kabupaten Karangasem

Hari/Tgl : Kamis, 14 oktober 2021
Pukul : 08.00 wita s/d selesai
Lokasi: Jln Raya Simpang Tiga Desa Manggis dan SD Negeri 4 Manggis Kec. Manggis

,
=Adapun hasil Temuan sbb :
1.Jumlah pelanggaran perorangan : 27 orang
2.Jumlah yang dibina perorangan: 26 orang
3.Jumlah yang diberikan sangsi penundaan layanan Administrasi : nihil
4. Jumlah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di pantau : 1 lokasi
5.Jumlah pelaku usaha,pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di bina lisan : nihil
Petugas yang terlibat terdiri
dari unsur :
1.TNI : 2 orang
2. Polri : 5 orang
3. Pol.pp Kabupaten : 12 orang
4..Kejaksaan : nihil

Ket : 8 orang di berikan masker