Kegiatan hari ini Tim Yustisi Kabupaten Karangasem dipimpin oleh Kabid Gakum Satpol PP Kabupaten Karangasem melaksanakan Yustisi Penertiban Kawasan Tanpa Rokok dan penurunan spanduk iklan rokok di Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem, dan didukung dari unsur :
Polres Karangasem, Kodim 1623 Karangasem, Serta anggota Bidang Gakum Satpol PP Kabupaten Karangasem, anggota Bidang Trantib dan PTI Satpol PP Kabupaten Karangasem.

Temuan lapangan :

Pukul :10:25 wita terpantau 1 buah spanduk rokok magnum
Pemilik Warung an Nyoman Ami, alamat Banjar tengah Desa Rendang
1 buah spanduk rokok Dunhil
Pemilik Warung an Ketut Puput, alamat banjar Pring Alot Desa Rendang

Pukul : 10:34 wita terpantau 2 buah spanduk rokok IN Mild dan Magnum
Pemilik Warung an Wayan Yasa, alamat banjar Manggan Desa Nongan Kecamatan Rendang
1 buah spanduk rokok Lucky Strike
Pemilik Warung an Nyoman nasti, alamat banjar Manggan Desa Nongan Kecamatan Rendang

Pukul : 10:43 wita terpantau 3 buah spanduk rokok La Bold dan magnum
Pemilik Warung an Nengah Mudiati, alamat banjar Manggan Desa Nongan Kecamatan Rendang
2 buah spanduk rokok La Bold
Pemilik Warung PT Anggreni, alamat banjar Manggan Desa Nongan Kecamatan Rendang
3 buah spanduk rokok Magnum
Pemilik Warung an Ibu Sudi, alamat banjar Manggan Desa Nongan Kecamatan Rendang

Pukul : 10:56wita terpantau 3 buah spanduk rokok Lacky Strike dan Mild
Pemilik Warung an Wayan Warti, alamat banjar Manggan Desa Nongan Kecamatan Rendang
2 buah spanduk rokok La Bold
Pemilik Warung an Wirawati, alamat banjar Manggan Desa Nongan Kecamatan Rendang

Pukul : 11:00 wita terpantau 2 spanduk rokok La Bold dan signature
Pemilik Warung an Wayan Keneh, alamat banjar Manggan Desa Nongan Kecamatan Rendang

Pukul : 11:10 wita terpantau 2 buah spanduk rokok Magnum
Pemilik Warung an Ketut Sutama, alamat banjar Ambangan Desa Nongan Kecamatan Rendang
1 buah sepanduk rokok A Go Ahead
Pemilik Warung an Nengah Suarsana, alamat banjar Manggan Desa Nongan Kecamatan Rendang

Pukul : 11:16 wita terpantau 4 buah spanduk rokok magnum
Pemilik Warung an Nengah Wangun alamat, banjar Manggan Desa Nongan Kecamatan Rendang

Pukul : 11:20 wita terpantau 3 buah spanduk rokok MLD
Pemilik Warung an Ketut Pica, alamat banjar Ambengan Desa Nongan Kecamatan Rendang
2 buah spanduk rokok Signature La Bold
Pemilik Warung an Jro Mangku Merta, alamat banjar Pande Desa Nongan Kecamatan Rendang

Tindakan : Tim Yustisi Kabupaten Karangasem melaksanakan penertiban terkait perbub Nomor 37 th 2019 perubahan perbub Nomor 56 th 2011 tentang tata cara penyelenggaraan Reklame, pasal 10 ayat 4 yang bunyinya Reklame untuk iklan produk tembakau dimedia luar ruangan tidak diperbolehkan dipasang diseluruh wilayah daerah. Sebelum sepanduk diturunkan pemilik Warung diberikan surat pernyataan yang bermeterai 6000 agar dikemudian hari tidak lagi menerima pemasangan iklan rokok dari seles rokok.
Dan dari sekian temuan barang bukti berupa spanduk, Bender dan pamplet iklan rokok sudah diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Karangasem.