Hari Selasa Tanggal19 Maret 2024, Waktu 08.30 s/d selesai. Satpol PP Kab. Karangasem melakukan Giat Pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota di Kabupaten Karangasem.
Hasil KEGIATAN :
1. Alomodasi pariwisata
Alamat : Bd. Bunutan, Desa Bunutan, Kec. Abang
Usaha belum ber oprasi, Baru terbangun 10%, Rencana Usaha restoran, Jumlah tenaga kerja 10 orang (lokal), Ukuran bangunan 12×50 m, Pemberi informasi di lokasi An : joko. Ijin: Diduga belum memiliki ijin
Tindakan Tim : Di bina lisan untuk segera mengurus ijin.
2. Akomodasi Pariwisata
AN : I ngah Ardi, Alamat : Bd. Lebah, Desa Purwakerti. Usaha belum beroprasi, Bangunan bersiri 80% 2 unit bangunan terdiri 1 untuk restoran, 1 unit untuk kantor, 1 unit kolam renang. Luas lahan tempat usaha 20m², Status lahan : kontrak, Tenaga kerja :10 orang (lokal), Ijin : Masih dalam proses. Yang memberi keterangan An : I Nyoman Jati Yasa.
Tindakan Tim : Di bina dan disarankan untuk menindaklanjuti ijinnya.
3. Rumah tinggal
AN : Ikt Sudiarsana, Alamat : Bd. Lebah, Desa Purwakerti. 1 unit bangunan dengan lantai 2, Jumlah kamar 4 buah, Luas tanah 15m², milik sendiri.
Tindakan tim : Disarankan untuk mengurus ijin.
4. Akomodasi Pariwisata
Pemilik : I Made Ngetis, Alamat : Bd. Lebag, Desa Purwekerti, Usaha belum beroprasi, Terbangun 1 unit kolam dengan ukuran 10×19 m2. Lahan usaha kontrak, Tenaga kerja 12 orang.
Ijin : Belum Memiliki ijin
Tindaka TIm : Di bina lisan dan disarankan untuk segera mengurus ijin.
5. Akomodasi pariwisata
Pemilik : Ikt Sepel, alamat : Bd. Lebah, Desa Purwakerti, Usaha belum beroprasi, 1 unit bangunan dengan lantai 2, Jumlah kamar 8 buah, Bangunan berdiri 70%, Tenaga kerja 20 orang. Usaha hak milik , Luas tanah 6 are.
Ijin : Sudah memiliki NIB nomor 2308230029074 tgl 23 agustus 2023.
Tindakan Tim : Disarankan untuk menindak lanjuti ijin berikutnya.
Petugas yang terlibat di dukung unsur :
DLHKP : 1 orang
DPUPRKIM : 1 orang
Bag. Hukum : 1 orang
Kecamatan : 2 orang
Anggota : 10 orang