Kegiatan hari ini selasa tanggal  26 Nopember 2019 pukul 09.30 wita s/d selesai.

No Seprin : 331.1/08/satpolpp/setda

Giat Tim Yustisi Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan penertiban penduduk pendatang yang lokasinya berada di Wilayah Kecamatan Kubu  Kabupaten Karangasem.

Tim Yustisi hari ini dipimpin langsung: oleh Sekdis Sartpol PP Kabupaten Karangasem Drs. I GEDE SUKERANA, M .Si , di dampingi oleh Kabid Gakum I GEDE SUKANTA WINAYA SSTP. MAP, Kasi Binwas I GEDE PASEK ARSANA SH , Satpol PP Kabupaten Karangasem (PTI), dan didukung oleh unsur Staf Gakum Satpol PP Kabupaten Karangasem, PPNS Kabupaten Karangsem, Kodim 1623 Karangasem, Polres Karangasem, Disdukcapil kabupaten Karangasem, Bidang hukum Pemda kabupaten karangasem

Temuan lapangan Tim yustisi:memasuki kos-kosan milik Bapak Gede Ariyana alamat Banjar Sukadana kecamatan Kubu.

  1. Pukul : 10.17

Pelanggar yang tidak  bisa menunjukan KTS (Kartu Tinggal Sementara) di catat di mana sebagian sebagai pedagang dengan jumlah 7 (tujuh) orang, berasal dari Jawa tengah & Jawa Timur duktang yang tidak bisa menunjukan KTS (Kartu Tinggal Sementara)

  1. Pukul 10.30

Tim Yustisi menuju Kos-kosan milik Bapak Alex Sudarta alamat Banjar Eka adnyana Kecamatan Kubu dimana para duktang sebagian besar pedagang keliling, yang tidak bisa menunjukan KTS di kumpulkan di catat dengan jumlah 5 ( lima) orang terjaring berasal dari Jember dan Probolinggo.

  1. pukul 10.57

Tim Yustisi menyasar kos-kosan Bapak Sunarta alamat Banjar Lebah kecamatan Kubu Dimana terjaring 6 (enam) orang, berasal dari Banyuwangi dan Jawa Tengah pekerjaan tiap harinya sebagai Operator Galian C kecamatan Kubu. Di mana semuanya ini tidak bisa menunjukan KTS ( Kartu Tinggal Sementara).

Jadi penduduk pendatang dari luar bali yang belum memiliki KTS (Kartu Tinggal Sementara) di Banjar Sukadana, Banjar Eka adnyana, dan Banjar lebah Kecamatan Kubu semuanya berjumlah 18 (Delapan belas)  orang.  Tindakan yang di berikan oleh Tim yustisi kabupaten karangasem kepada penduduk pendatang yang tidak memiliki KTS  berupa denda administrasi sebesar Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah)  per orang sesuai dengan Perda No 2 tahun 2012 tentang adminitrasi kependudukan Kabupaten Karangasem.