Kegiatan hari ini Rabu  27 Nopember 2019 Pukul 09.00 wita s/d selesai.

No seprin : 331.1/08/satpolpp/setda

Giat Tim Yustisi Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang yang lokasinya berada diwilayah Kecamatan Manggis Kabupaten karangasem.

Tim Yustisi  dipimpin  Sekdis Pol PP Kabupaten Karangasem Drs. I GEDE SUKERANA, M.Si , Kabid Gakum I GEDE SUKANTA WINAYA, S.STP., MAP, Kasi Binwas I GEDE PASEK ARSANA, SH , dan didukung oleh Unsur Staf Gakum Satpol PP Kabupaten karangasem , PPNS Kabupaten Karangasem , Kodim 1623 Karangasem, Polres Karangasem , Humas Pemda Kabupaten Karangasem, Kasi Trantib Kecamatan Manggis.

  1. Pukul : 09.42 Wita

Tim sampai di tempat Karya Mandiri Jaya Bengkel Baja Ringan dan Plafond Gypsun Dusun Buitan Jalan Raya Manggis.

  • Pemilik Karya Mandiri Jaya Bengkel Las dan konstruksi Baja
  • Nama : I Wayan Suardita
  • Alamt : Pekarangan Ngis Manggis

Mempekerjakan sebanyak 3 Orang karyawan yg berasal dari Jawa.

Keterangan : 3 karyawan belum memiliki KTS (Kartu Tinggal Sementara).

  1. Pukul  : 10.11 wita

Tim kembali menyasar pekerja Proyek Pembangunan Dermaga di Dusun Tanah Ampo Desa Ulakan Kecamatan Manggis.

  • Mandor

Atas nama : Sinarjo

Alamat : Lumajang

Umur.   : 45 Th

Jumlah Karyawan 27 Orang

  • Operator

Penanggung Jawab Operator :

Nama : Wijulianto

Alamat : Surabaya

Umur : 40 Th

Jumlah operator seluruhnya 5 Orang

Jumlah pekerja keseluruhan 32 Orang

Temuan lapangan : berdasarkan hasil dari penyisiran tempat kerja dan proyek seluruhnya terdapat 35 Orang yang tidak mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara ( SKTS )

Tindakan yang di berikan : Tim Yustisi Kabupaten Karangasem memberikan sangsi administrasi kepada  penduduk pendatang yang tidak memiliki SKTS  berupa denda Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan perda no 2 tahun 2012 tentang Adminitrasi Kependudukan Kabupaten Karangasem.