Kegiatan hari ini Rabu 27 Nopember 2019 Pukul 09.00 wita s/d selesai.
No seprin : 331.1/08/satpolpp/setda
Giat Tim Yustisi Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang yang lokasinya berada diwilayah Kecamatan Manggis Kabupaten karangasem.
Tim Yustisi dipimpin Sekdis Pol PP Kabupaten Karangasem Drs. I GEDE SUKERANA, M.Si , Kabid Gakum I GEDE SUKANTA WINAYA, S.STP., MAP, Kasi Binwas I GEDE PASEK ARSANA, SH , dan didukung oleh Unsur Staf Gakum Satpol PP Kabupaten karangasem , PPNS Kabupaten Karangasem , Kodim 1623 Karangasem, Polres Karangasem , Humas Pemda Kabupaten Karangasem, Kasi Trantib Kecamatan Manggis.
- Pukul : 09.42 Wita
Tim sampai di tempat Karya Mandiri Jaya Bengkel Baja Ringan dan Plafond Gypsun Dusun Buitan Jalan Raya Manggis.
- Pemilik Karya Mandiri Jaya Bengkel Las dan konstruksi Baja
- Nama : I Wayan Suardita
- Alamt : Pekarangan Ngis Manggis
Mempekerjakan sebanyak 3 Orang karyawan yg berasal dari Jawa.
Keterangan : 3 karyawan belum memiliki KTS (Kartu Tinggal Sementara).
- Pukul : 10.11 wita
Tim kembali menyasar pekerja Proyek Pembangunan Dermaga di Dusun Tanah Ampo Desa Ulakan Kecamatan Manggis.
- Mandor
Atas nama : Sinarjo
Alamat : Lumajang
Umur. : 45 Th
Jumlah Karyawan 27 Orang
- Operator
Penanggung Jawab Operator :
Nama : Wijulianto
Alamat : Surabaya
Umur : 40 Th
Jumlah operator seluruhnya 5 Orang
Jumlah pekerja keseluruhan 32 Orang
Temuan lapangan : berdasarkan hasil dari penyisiran tempat kerja dan proyek seluruhnya terdapat 35 Orang yang tidak mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara ( SKTS )
Tindakan yang di berikan : Tim Yustisi Kabupaten Karangasem memberikan sangsi administrasi kepada penduduk pendatang yang tidak memiliki SKTS berupa denda Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan perda no 2 tahun 2012 tentang Adminitrasi Kependudukan Kabupaten Karangasem.
Leave A Comment