Kegiatan hari ini Satpol PP Kabupaten Karangasem melaksanakan Operasi Yustisi Produk Hukum  Penertiban kawasan tanpa rokok dan penurunan spanduk iklan rokok di Kecamatan Rendang.

Tim dipimpin oleh  kabid Gakum Satpol PP Kab.Karangsem, Kabid Linmas Satpol PP Karangasem, Kabid SDA Kab.Karangasem Kasi Binwas Satpol  PP Kab.Karangasem.  Unsur Polres Kab.Karangasem Unsur Kodim 1623 Karangasem,  Bagian Hukum Pemda Kab.Karangasem, Unsur Dinkes Pemkab Karangsem.  Unsur BPKAD Kab.Karangasem PPNS Satpol.PP Kab.Karangasem. Unsur Humas Karangasem Serta anggota Bidang Gakum Satpol PP Kab.Karangasem, dan di bantu oleh Bidang Trantib Dan PTI Satpol PP Kab. Karangasem.

Temuan lapangan :

Pukul 09.36 wita terpantau  3 buah spanduk rokok merek LA Pemilik warung an: Ni Nyoman Sweca. Alamat Desa Gesing Kecamatan Rendang.

Pukuk 09.47 wita terpantatu 1 buah spanduk rokok merek magnum pemilik warung an: Ni Wayan Merta. Alamat Dusun tengah Desa Rendang , dan 2 buah spanduk rokok LA bol. Pemilik warung an: Komang Kariasih. Alamat banjar langsat Desa Rendang.

Pukul 09.50 wita terpantau 2 buah spanduk rokok merek Aroma Bold Super pemilik warung an : Bu Widi. Alamat banjar tengah Desa Rendang.

Pukul 09.50 wita terantau 3  buah spanduk merek Magnum pemilik warung an: Wayan Sukerti. Alamat banjar tengah Desa Rendang. Spanduk rokok Dunhil dan LA bold pemilik warung an: Luh ratni. Alamat banjar Rendang tengah Desa rendang.

Pukul 10.03 wita terpantau 2 buah spanduk rokok merek in mild pemilik warung an: Wayan Sukarini. Alamat banjar tengah Desa Rendang. dan 3  buah spanduk lucky strik dan 1 buah LA bold. Milik warung an: Ni Wayan Sudiasih. Alamat banjar Rendang kelod Desa Rendang.

Pukul 10.13 wita terpantau 1 buah spanduk rokok merek magnum .Pemilik warung an: Bu sudani. Alamat Desa bang-bang kecamatan rendang. dan 1 buah sepanduk merek signature. Pemilik warung an: Wayan Nadi. Alamat banjar Rendang kelod.

Pukul 10.50 wita terpantau 2 buah sepanduk rokok merek pro mild. Pemilik warung an: Wy suryati Alamat sengkidu.

Pukul 10.24 wita terpantau 2 buah sepanduk merek magnum. Pemilik warung  anym murtini alamt Br bang bang Desa Rendang.

Pukul11.05 wita terpantau 1 buah spanduk merek in mild. Pemilik warung an: Ni Made Widya Suari. Alamat Desas Rendang Tengah Kecamatan Rendang.

Pukul 11.35 wita terpantau 4 buah spanduk rokok merek Jarum Super. Pemilik warung an: Nyoman Suparini alamat Desa Sengkidu .

Tindakan :  Tim Yustisi Kabupaten Karangasem melaksanakan penertiban terkait Perbub nomor 37 tahun 2019 . Perubahan perbub nomor 56 tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan reklama, pasal 10 ayat 4  yg bunyinya reklama untuk iklan produk tembakau di media luar ruangan tidak di perbolehkan di pasang di seluruh wilayah daerah.   kepada pemilik warung dan sebelum spanduk dan bender di turunkan pemilik warung di berikan surat pernyataan yang bermetrai 6000 agar di kemudian hari tdk lagi menerima pemasangan iklan rokok dari sales rokok. dan dari sekian temuan barang bukti yang berupa spanduk, Bender, Pamplet sudah di amankan oleh tim yustisi kab karang asem di kantor Satpol PP Kab.Karangasem.