Tim Yustisi Kab. Karangasem pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 kembali melaksanakan penertiban terhadap Penduduk Pendatang sebagai tindak lanjut Penegakan Perbup Kab. Karangasem Nomor 47 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Karangasem Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang dipimpin Sekretaris Satpol.PP Kab. Karangasem I Made Subagia Wijaya, SE.,MAP, bersama Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol.PP Kab. Karangasem I Gede Sukanta Winaya, S.STP.,MAP beserta unsur TNI, POLRI, Disdukcapil Kab. Karangasem, Bag. Humas dan Protokol Setda Kab. Karangasem, Unsur Kec. Karangasem, PPNS Kab. Karangasem  dan Anggota Satpol. PP Kab. Karangasem, dengan menyasar kantong-kantong duktang yang ada diwilayah Kelurahan Subagan, Kec. Karangasem, dari hasil operasi yustisi dimaksud terdapat 28 (dua puluh delapan) orang pelanggar yang tidak memiliki KTS (kartu tinggal sementara). Keseluruhan pelanggar tersebut dikenakan sangsi administrasi masing-masing sebesar Rp. 50.000; sesuai Pasal 125 ayat (3) yang berbunyi : “ Setiap Penduduk Pendatang yang wajib memiliki KTS, bepergian tidak membawa KTS dikenakan denda Administrasi RP. 50.000; (lima puluh ribu rupiah)” I Made Subagia Wijaya mengatakan kegiatan seperti ini akan terus digalakkan secara berkesinambungan guna menciptakan dan meminimalisasi gangguan trantibum di Wilayah Kab. Karangasem.