Pada hari ini Seasa 09 Juni 2019 Pukul 09.15 witta s/d Selesai Tim Yustisi Kab. Karangasem melaksanakan kegiatan Pembinaan  Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem No 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, (KTR) di Kecamatan Karangasem Kab. Karangasem.

Tim Yustisi dipimpin langsung oleh KABID GAKUM dan di dukung oleh Unsur TNI, POLRI, KEC, KARANGASEM, HUMAS PEMKAB KARANGASEM, PPNS KAB, KARANGASEM, DINAS KESEHATAN KARANGASEM.

*SASARAN:

1.Kantor Camat Karangasem.

Temuan :masih banyak terdapat puntung rokok, bungkus rokok, dan asbak.

*Tindakan

Diberikan Surat Pernyataan dan Pembinaan, agar merokok, di tempat yg sudah di sediakan.

2.Kantor Lurah Subagan Kec. Karangasem

*Temuan : di temukan beberapa puntung rokok, dan ada satu orang yg sedang kedapatan   merokok,

*Tindakan di kasi surat pernyataan dan pembinaan, agar merokok di tempat yg sudah di sediakan (Smoking area).

3.Dinas ketenaga kerjaan Kec. Karangasem

*Temuan: ditemukan beberapa puntung rokok bungkus rokok, dan ada juga di temukan satu orang yg sedang merokok,

*Tindakan : dikasi pembinaan dan surat pernyataan.

4.Dinas Catatan Sipil (Capil)  Kec. Karangasem

*Temuan :tidak ada ditemukan rokok maupun puntung rokok (NIHIL)