Tim oprasi penertiban protokol kesehatan menerapkan SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 Tentang ( PPKM ) dan Perbup No. 42 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem.
Hari/ Tgl : Selasa 12 Oktober 2021
Pukul : 19:30 wita s/d selesai
Lokasi: Kecamatan Karangasem.

– Petugas berpatroli melakukan yustisi secara mobile dan menghimbau masyarakat agar tetap disiplin dengan protokol kesehatan, serta membina warga yang sedang berkerumun di wilayah Kelurahan Subagan dan wilayah Kelurahan Padang Kerta.
– Jumlah pelanggaran 9 orang dengan temuan :
9 orang pelanggar menggunakan masker dengan tidak benar.
Tindakan di bina secara lisan oleh petugas.

Petugas yang terlibat terdiri dari unsur :
TNI : 2 orang
POLRI : 4 orang
SATPOL PP : 5 orang
Demikian laporan kami