Pada hari senin 1 September 2019 Satpol PP Kab. Karangasem
Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Peraturan Daerah Kab.  Karangasem no 1 th 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR)  di Kec. Rendang,
Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Pol PP Drs.  I Wayan Sukerana M. Si, didampingi oleh kabid Gakum I Gd Sukanta Winaya S. STP .MAP, Kasi Binwas I Gd Pasek Arsana. SH dan didukung oleh tim dari unsur : TNI,  Polri, PPNS,  Dinas kesehatan dan staf Gakum.

Sasaran dilapangan :
1.Pukul 10.05 Wita tim menuju SMAN 1 Rendang
Temuan di lapangan :
– NIHIL

Tindakan :
= NIHIL
= Diberikan Stiker KTR sebanyak 10 buah utk dipasang ditempat yg dianggap stratigis

2.Pukul 10.30 Wita tim kembali menyasar Kantor Camat Rendang
Temuan di lapangan :
– terdapat salah satu Pegawai kecamatan yg sedang merokok
Atas nama : I Nyoman Suartana
Alamat : Nongan 31=12-1963
Pekerjaan : PNS
– Terdapat 2 buah asbak
– Terdapat beberapa putung rokok dan 2 pembungkus Rokok Sampurna dan Dji Sam Sue
– belum tersedia tempat kawasan bebas Rokok

Tindakan :
-diberikan surat pernyataan dan pembinaan agar tdk merokok di areal kantor dan menyediakan tempat kawasan rokok
– diserahkan 10 lembar setiker KTR dan diterima oleh Sekcam Kec.  Rendang  Putu Wirata, STP. M. AP utk di pasang diareal kantor

3. Pukul 10.45 Wita Puskesmas Rendang
Alamat : Gunung Batur No 5 Menanga
Temuan dilapangan : ditemukan beberapa putung Rokok di Parkiran tempat bermain
Tindakan :
Diberikan surat teguran dan pembinaan agar kedepannya tdk lagi kedapatan baik Puntung Rokok maupun kotak rokok apalagi pengunjung maupun pegawai yang sedang merokok
– diberikan  10 lembar stiker di terima langsung oleh kasubag TU  I Putu Suartha
4. Kantor Desa Menanga
Jln Mawar No 1 Menanga
Temuan dilapangan :
Terdapat pembungkus Rokok dan putung rokok yg berserakan
Tindakan :
Diberikan teguran dan setiker kepada Sekdes Nongan I Km Susanta agar dipasang di tempat yg strategis agar masyarakat dapat melihat dan membaca larangan merokok
= belum terdapat tempat smoking Area.