Pada hari ini , Jumat, 13 September 2019, Pukul 10.00 Wita, Patroli Wilayah Dalam Kota, dipimpin oleh Kabid Trantib, di ikuti oleh Wadanton, PTI dan Anggota. Adapun temuan pelanggaran Perda No 4 Tahun 2013 :
1. Jalan Jasri – Ujung
Ditemukan material urugan di Ruang Milik Jalan. Pemilik : I Komang Ongki dan I Ketut Dana, Br Werdhi Guna, Jasri Kaler
Petugas memberikan pembinaan lisan kepada pemilik agar material urugan segera dipindahkan dari ruang milik jalan.
2. Jalan Taman Ujung
Pedagang Ikan berjualan diatas Trotoar Jalan Taman Ujung.
Petugas memberikan Pembinaan Lisan agar Pedagang segera memindahkan dagangannya ke tempat yang di telah ditentukan.