Pada hari ini Rabu 14 Agustus 2019, Satpol PP Kab. Karangasem Memasang Papan Larangan terkait Perda Kab. Karangasem No 4 Tahun 2013 perubahan dari Perda Kab. Karangasem No 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum. Telah terpasang di Jalan Ngurah Rai Amlapura (depan RSUD Karangasem) dan di Jalan Untung Surapati Amlapura (depan Lap. Yowana Wijaya).