Pada hari Selasa 21 Januari 2020 lokasi  Wilayah Kec.Karangasem,Pukul :13:00 Tim Sosialisasi Pergub Bali Nomor 79 tentang Penggunaan Busana Adat Bali, Pulpergub Bali Nomor 80 tentang  Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Pergub 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.Kegiatan dipimpin Kasat Pol PP di dampingi Kabid Linmas dan Kabid Gakum beserta Kabag Humas dan Protokol,PPNS, Kasi Kerjasama Trantib dan di dukung oleh Anggota PTI, beserta Staf Gakum.
Hasil Lapangan :
Sosialisasi dimaksud menyasar Toko Modern yang ada di wilayah Kab. Karangasem sebagai berikut :
1. Aksara Bali Wajib di letakan diatas huruf latin dalam Penulisan Nama Usaha
2. Penggunaan Busana Adat Bali di lakukan di Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Lembaga Swasta pada jam kerja setiap Hari Kamis, Purnama,Tilem dan  hara jadi Provinsi Bali.
3. SETIAP ORANG dilarang memakai PSP
TINDAKAN
Dibuatkan berita acara Sosialisasi dengan rekomendasi agar melengkapi Penulisan Aksara Bali pada nama toko secara proforsional.