Kegiatan hari ini senin 09 Desember 2019, pada pukul 08.30 wita s/d selesai giat patroli wilayah kecamatan Karangasem penertiban perda No. 4 Tahun 2013, Tentang ketertiban Umum yang dipimpin langsung oleh kabid trantib dan 9 Anggota Satpol PP Kabupaten karangasem menindak lanjuti laporan dari masyarakat ada yang mendirikan Warung makan ( Pedagang ) di tapal batas kecamatan karangasem dengan kecamatan bebandem

Dengan temuan: pelanggaran
pedagang ( warung ) yang berjualan di samping tapal batas Jalan Nenas Kecicang Bebandem

A.n
Nama : Buk Atisa ( pk Umar)
Tempat, tgl lahir : Kecicang, 1977
NIK : –
Alamat : Br. Dinas Kecicang, Ds. Kecicang, Kec. Bebandem
Yang membuka warung di samping tapal batas.
Ket : Buk Atisa ditanya oleh petugas , buk Atisa hanya karyawan di warung tersebut memilikinya pk Umar, tetapi pk umar mengatakan bahwa dia sewa tanah kepada pk Darma, selanjutnya petugas mendatangi
A.n
Nama : l Made Dwi Darma Laksana
Tempat, tgl lahir : Bebandem, 20 – 04 – 1972
NIK : 510706200470003
Alamat : Br.Dinas tegeh, Ds. Bebandem, kec. Bebandem.
Tindakan petugas : mendatangi Rumah bapak Darma, meminta keteranga tentang lahan yang di pakai berjualan oleh Ibuk Atisa ( Pak Umar)
Ket : Setelah petugas bertemu dengan pk darma, pak darma menyampaikan tanah yang di tempati oleh buk Atisa ( pk Umar ) bukan miliknya, pk Darma hanya menyewakan listrik kepada pedagang ( warung ) buk Atisa ( pk umar) yang berjualan di sebelah tapal batas, setelah itu
petugas memberi teguran lisan dan surat pernyataan kepada Buk Atisa Agar buk Atisa memberi tau pk Umar membongkar warung tersebut karena lahan tersebut bukan milik pk Darma apabila pk umar komplin di suruh datang ke kantor satpol PP Kab Karangasem karena lahan tersebut milik pemerintah. sampai dengan tanggal 10 Desember 2019 ( besok ) tidak di bongkar, maka petugas yang akan membongkar warung tersebut.