1.KABUPATEN/KOTA : KAB. KARANGASEM
- Dasar : Surat nomor 005/1152/ DP/ Disbudpar, tanggal 3 Agustus 2022
- WAKTU DAN PELAKSANAAN
Hari : Senin
Tanggal : 15 Agustus 2022
Pukul : 08.30Witta s/d Selesai.
4.JENIS KEGIATAN:
Undangan Rapat Rencana Sosialisasi percepatan Perijinan Berusaha
- Lokasi : Ruang Rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Karangasem.
- PERSONIL YANG TERLIBAT :
- Sekdis Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Karangasem
- Kabid Destinasi dan Pemasaran Disbudpar Kab.Karangasem beserta staf
- Unsur DPMPTSP Kab.Karangasem
- Unsur DPUPR & PKP Kab.Karangasem
- Unsur Satpol PP Kab.Karangasem
- Kordinator PHRI Kec.Abang.
7.HASIL KEGIATAN :
Rapat di Pimpin oleh Sekdis Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem dengan hasil sbb :
- Sosialisasi akan dilaksanakan akhir Bulan September 2022, di Kecamatan Abang dengan menyasar 159 pelaku usaha pariwisata yang belum memiliki NIB.
- Sosialisasi terhadap 159 pelaku usaha pariwisata yang belum memiliki NIB akan dilaksanakan dengan 2 opsi :
- Pelaku usaha akan diundang untuk diberikan sosialisasi
- Ketika pelaku usaha sedikit yang hadir, maka alternatif kedua akan dijajaki untuk diberikan pemahaman terkait tata cara dan kemudahan mengurus ijin.
- Pada saat Sosialisasi, pelaku usaha pariwisata dapat mendaftarkan langsung usahanya, dengan membawa, NPWP, KTP dan Email, yang di fasilitasi oleh DPM & PTSP Kab. Karangasem.
Leave A Comment