BALI EXPRESS, AMLAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem mengaku sudah menindaklanjuti satu dari dua toko modern berjaringan yang diduga tak mengantongi izin di Karangasem, Kamis (21/3). Dari hasil pengecekan intel Pol PP, tidak ditemukan ada toko modern yang ditengarai tak berizin. Hal itu diungkapkan Kasat Pol PP Karangasem Ketut Wage Saputra.

“Begitu saya dapat informasi di media ada toko modern berjaringan menggunakan nama lain, tapi struknya toko berjaringan, kami langsung turun. Tidak ada ditemukan,” ujar  Wage Saputra ditemui kemarin. Toko modern yang dicek ada di kawasan Jalan Untung Surapati, Amlapura. “Sudah, sudah saya cek sesuai informasi,” sambungnya.

Pernyataan Wage Saputra ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem I Wayan Putu Laba Erawan, sehari sebelumnya yang menegaskan sempat melihat struk belanja di salah satu toko modern di Jalan Untung Surapati identik dengan salah satu toko modern berjaringan yang menjamur di Karangasem.

“Anggota sampai belanja, tidak ditemukan,” tegas Wage Saputra. Namun demikian, pihaknya tetap akan menelusuri informasi itu, seperti koordinasi langsung dengan Laba Erawan. Bila perlu turun bersama-sama. Sebab pada dasarnya Wage juga tidak sepakat dengan oknum investor yang berusaha mengelabuhi dengan membuat nama lain, padahal sebenarnya adalah toko modern berjaringan.  Sebab jika jujur tidak akan dapat izin karena dari sisi kuota sudah tidak bisa. Kuota toko modern berjaringan di Kota Amlapura sudah penuh.

“Tapi caranya jangan menipu kaya begitu,” ujar mantan Asisten I Setda Karangasem tersebut.

Bagaimana dengan toko modern berjaringan di salah satu sekolah di Kecamatan Abang yang juga diduga tak berizin? “Oh ada ya, nanti deh kami cek,” janji Wage Saputra.

Sebelumnya,  Laba Erawan menyebutkan ada dua toko modern berjaringan tidak tercatat di perizinan. Dua toko diduga bodong  itu sudah beroperasi lebih dari setahun. Keberadaan toko tak mengantongi izin merugikan pemerintah karena tidak bayar pajak. “Lucu kan kalau kami tarik pajak dari usaha tak berizin.  Urus izin biar ada kontribusi berupa pajak,” kata Laba Erawan, Rabu (20/3) lalu. Pihaknya berharap investor tersebut segera mengurus izin biar ada kontribusi ke pemerintah.

“Kami tidak ada kewenangan menindak yang tidak berizin. Ada instansi lain untuk itu. Kami hanya menunggu, kalau mohon izin, kami tindaklanjuti,” tandasnya.

(bx/wan/yes/JPR)