- KABUPATEN/KOTA : Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem
- DASAR HUKUM
Intruksi Mendagri nomor 03 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )Level 3,Level 2,Level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
- WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Minggu
Tanggal : 23 Januari 2022
Pukul : 08.30 WITA s/d Selesai
- JENIS KEGIATAN : Melaksanakan pengawasan dan operasi yustisi dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Wil kec karangasem.
- LOKASI : Wilayah Kec. Karangasem.
- JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT
1.TNI : – orang
- Polri :- orang
- Pol.pp Kab.karangasem : 5 orang
- HASIL KEGIATAN
Petugas mengadakan patroli secara mobailing dan setatis dengan ruta di jln vetran ,di jl sudirman , jln nenas, mengedukasi masyarakat agar selalu menggunakan masker secara baik dan benar
1.Jumlah pelanggaran perorangan : 3 orang
2.Jumlah yang dibina perorangan: 3 orang
3.Jumlah yang diberikan sangsi penundaan layanan Administrasi :Nihil
4.Jumlah yang dikenai Sangsi Denda Nihil
- Jumlah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di pantau : Nihil
- Jumlah pelaku usaha,pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di bina lisan : Nihil
Leave A Comment