- KABUPATEN/KOTA : Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem
- DASAR HUKUM
Intruksi Mendagri nomor 03 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )Level 3,Level 2,Level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
- WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Selasa
Tanggal : 25 Januari 2022
Pukul : 08.30 WITA s/d Selesai
- JENIS KEGIATAN : Melaksanakan pengawasan dan operasi yustisi dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Wil kec karangasem.
- LOKASI : Wilayah Kec. Karangasem.
- JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT
1.TNI : – orang
- Polri : – orang
- Pol.PP Kabupaten : 7 orang
- HASIL KEGIATAN
Petugas mengadakan patroli secara mobailing dan statis di Kelurahan Subagan dan Kelurahan Padangkerta mengedukasi masyarakat agar selalu menggunakan masker secara baik dan benar
1.Jumlah pelanggaran perorangan : 2 orang
2.Jumlah yang dibina perorangan: 2 orang
3.Jumlah yang diberikan sangsi penundaan layanan Administrasi : – Orang
4.Jumlah yang dikenai Sangsi Denda : – orang
- Jumlah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di pantau : – lokasi
- Jumlah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di bina lisan : – lokasi
Leave A Comment