1. KABUPATEN/KOTA : Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem

 

  1. DASAR HUKUM

1.Undang undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

2.Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah

3.Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja

4.Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang standar oprasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja

5.Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 16 th 2021 ttg perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 th 2021 ttg PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

6.Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum protikol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.

7.Peraturan Bupati karangasem Nomor 45 Tahun 2015 Tentang standar oprasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten karangasem.

8.Peraturan Bupati karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.

9.SE Gubernur Bali No 18 thn 2021 tentang  corona virus disease 2019

 

  1. WAKTU PELAKSANAAN

Hari        : Kamis

Tanggal :  9 Desember 2021

Pukul     : 08.30wita s/d selesai

 

  1. JENIS KEGIATAN : Kegiatan pengawasan dan operasi yustisi dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kec Karangasem, kab karangasem.

 

  1. LOKASI :

Jalan Raya Desa Manggis/pertigaan menuju Amankila dan Jln.Raya  Berina dan jalan raya Ababi Kabupaten Karangasem..

 

  1. JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT

1.TNI :  – orang

  1. Polri : 2 orang
  2. Pol.pp Kabupaten : 12orang

 

  1. HASIL KEGIATAN :

1.Jumlah pelanggaran perorangan : 27orang

2.Jumlah yang dibina perorangan: 24 orang

3.Jumlah yang diberikan sangsi penundaan layanan Administrasi : – Orang

4.Jumlah yang dikenai Sangsi Denda

– orang

  1. Jumlah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di pantau :  – lokasi
  2. Jumlah pelaku usaha,pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di bina lisan : – lokasi