1.KABUPATEN/KOTA :
Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem

2. DASAR :
1. Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No 5887.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
4. Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Setandar Oprasional Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Standar Oprasional Prosedur satuan polisi pamong praja kabupaten karangasem.

3. WAKTU DAN PELAKSANAAN :
HARI : Kamis
TANGGAL : 10 Nopember 2022
PUKUL. : 08.30 witta s/d selesai.

4. Kegiatan:
Melaksanakan Kegiatan Pengawasan atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati / Walikota

5. LOKASI :
ke Kec. Kubu

6.Tim Terlibat :
a. Bagian Hukum : 1 Orang
b. Sat Pol PP Kab. Karangasem 9 Orang

7.Hasil Kegiatan :
Temuan Lapangan
1. Nama Usaha : Akomodasi Pariwisata ( Tulamben Scuba Dive Senorkling )
a. Pemilik Usaha I Kadek Yogi
b. Alamat : Ds.Tulamben Kec. Kubu
c. Usaha sudah beroprasi dari bulan September 2022
d. Dua Unit bangunan ( 1 unit bangunan untuk Kantor dan Satu Unit untuk parkir )
e. Jumkah Karyawan 5 Orang
f. Lahan tempat usaha milik sendiri
g. Tempat parkir masih kontrak
h. Proses Perizinan sudah di tindak lanjuti dengan NIB 2907220020866