1. KABUPATEN/KOTA : KAB. KARANGASEM

 

  1. DASAR HUKUM :
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  5. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang standar oprasional prosudur Sat pol pp.
  6. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Standar Oprasional Prosudur Sat pol pp Kabupaten Karangasem.

 

  1. WAKTU DAN PELAKSANAAN

Hari : Senin.

Tanggal : 11-Juli-2022

Pukul : 08.30 s/d selesai

 

  1. JENIS KEGIATAN:

Pengawasan atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota Di Kabupaten Karangasem

 

  1. LOKASI : Kecamatan Kubu.

 

  1. PERSONIL YANG TERLIBAT :

1.Polres Karangasem 1 orang.

2.DLH : 1orang

  1. DPM & PTSP :1 orang.

4.Bagian Hukum:1orang

5.Sat pol pp kab. Karangasem:8 orang

6.staf kec. kubu 1 orang

 

  1. Hasil KEGIATAN:

1.Tim gabungan pengawasan sebelum kelokasi berkordinasi ke kantor perbekel Tulamben di terima  langsung oleh perbekel Bapak I Wayan Pica

2.Nama:I Kadek Yogi

Alamat:BD Tulamben DS Tulamben kec kubu.

Usaha :Warung Komang, Food & musik.

*Temuan:

  1. Menaruh bahan bangunan di atas trotoar.
  2. Satu unit bangunan sedang di renopasi.
  3. Ada penambahan bangunan kedepan dari bangunan lama .
  4. Pasir, limbah bongkaran bangunan di taruh di trotoar.
  5. Bangunan yang di renopasi sekarang rencananya akan di pergunakan untuk DIVING.
  6. Pemilik dulu I Nengah Latra sudah di jual dengan orang jakarta.
  7. Tenaga kerja 2 orang.
  8. Yang memberikan inpo di lapangan I Ketut Rai.

*Tindakan:

  1. Di berikan surat undangan.
  2. Melanggar perda 4 tentang ketertiban umum.
  3. Agar sesegera mungkin memindahkan material 1×24 jam.

 

3 .Nama:Ibu Yeni Listiani

Alamat:Sulawesi.

Lokasi usaha:BD Tulamben DS Tulamben Kec. Kubu.

*Temuan:

  1. Bangunan sedang di renovasi.
  2. Bahan bahan material bangunan di taruh di atas trotoar.
  3. Satu unit bangunan.
  4. Ijin sudah di urus untuk penambahan bangunan ke depan.
  5. Bangunan di depan rencana di pergunakan restoran atau kafe.
  6. Di belakang restoran ada 4 unit bangunan dengan 4 kamar.
  7. Tenaga kerja yang mengerjakan bangunan 5 orang.
  8. Sudah dapat berkordinasi dengan PUPR terkait tentang perluasan bangunan.

*Tindakan:

  1. Di bina dengan menindak lanjuti ijin selanjutnya.
  2. Melanggar perda 4 tentang ketertiban umum.
  3. Agar sesegera mungkin memindahkan material dari trotoar 1×24 jam.