- KABUPATEN/KOTA : KAB. KARANGASEM
- DASAR HUKUM :
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang standar oprasional prosudur Sat pol pp.
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Standar Oprasional Prosudur Sat pol pp Kabupaten Karangasem.
- WAKTU DAN PELAKSANAAN
Hari : Senin.
Tanggal : 11-Juli-2022
Pukul : 08.30 s/d selesai
- JENIS KEGIATAN:
Pengawasan atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota Di Kabupaten Karangasem
- LOKASI : Kecamatan Kubu.
- PERSONIL YANG TERLIBAT :
1.Polres Karangasem 1 orang.
2.DLH : 1orang
- DPM & PTSP :1 orang.
4.Bagian Hukum:1orang
5.Sat pol pp kab. Karangasem:8 orang
6.staf kec. kubu 1 orang
- Hasil KEGIATAN:
1.Tim gabungan pengawasan sebelum kelokasi berkordinasi ke kantor perbekel Tulamben di terima langsung oleh perbekel Bapak I Wayan Pica
2.Nama:I Kadek Yogi
Alamat:BD Tulamben DS Tulamben kec kubu.
Usaha :Warung Komang, Food & musik.
*Temuan:
- Menaruh bahan bangunan di atas trotoar.
- Satu unit bangunan sedang di renopasi.
- Ada penambahan bangunan kedepan dari bangunan lama .
- Pasir, limbah bongkaran bangunan di taruh di trotoar.
- Bangunan yang di renopasi sekarang rencananya akan di pergunakan untuk DIVING.
- Pemilik dulu I Nengah Latra sudah di jual dengan orang jakarta.
- Tenaga kerja 2 orang.
- Yang memberikan inpo di lapangan I Ketut Rai.
*Tindakan:
- Di berikan surat undangan.
- Melanggar perda 4 tentang ketertiban umum.
- Agar sesegera mungkin memindahkan material 1×24 jam.
3 .Nama:Ibu Yeni Listiani
Alamat:Sulawesi.
Lokasi usaha:BD Tulamben DS Tulamben Kec. Kubu.
*Temuan:
- Bangunan sedang di renovasi.
- Bahan bahan material bangunan di taruh di atas trotoar.
- Satu unit bangunan.
- Ijin sudah di urus untuk penambahan bangunan ke depan.
- Bangunan di depan rencana di pergunakan restoran atau kafe.
- Di belakang restoran ada 4 unit bangunan dengan 4 kamar.
- Tenaga kerja yang mengerjakan bangunan 5 orang.
- Sudah dapat berkordinasi dengan PUPR terkait tentang perluasan bangunan.
*Tindakan:
- Di bina dengan menindak lanjuti ijin selanjutnya.
- Melanggar perda 4 tentang ketertiban umum.
- Agar sesegera mungkin memindahkan material dari trotoar 1×24 jam.
Leave A Comment