IJIN MELAPORKAN:
Hari : Kamis
Tgl : 24/10/2019
Pukul 09:00 wita
No seprin : 331.1/08/satpolpp/setda
Giat Tim Yustisi Kab. Karangasem melaksanakan kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang yang lokasinya berada di Wilayah Kec. Karangasem,                             Kab. karangasemTim Yustisi hari ini dipimpin langsung , Sekdis Pol PP Kab. Karangasem DRS. I GEDE SUKERANA, M .Si , Kasi Binwas I GEDE PASEK ARSANA SH Pol PP Kab. Karangasem dan didukung oleh Unsur Staf Gakum Pol PP Kab. Karangasem , PPNS Kab Karangsem ,Kodim 1623 Karangasem, Polres Karangasem ,Disdukcapil Kab Karangasem, Humas Pemda Kab. Karangasem, Kasi Trantib Kecamatan Karangasem.

Temuan lapangan Tim yustisi:memasuki Kos”an belakang kantor Pegadilan Lingkungan Dangin Sema Jl. Gajah Mada, Pemilik Kos”an

atas nama: NONO SUPRIYONO Alamat dangin seme 1(satu)

1 .Pukul : Pukul 09.09 Wita
Pelanggar yang tidak membawa KTP/ tidak bisa menunjukan KTS(Kartu Tinggal sementara) di catat di mana sebagian sbg pedagang dengan jumlah 3 (tiga) orang duktang yang tidak bisa menunjukan KTS (belum memiliki kartu tinggal sementara)

2.Pukul : 09.26 Wita
Tim Yustisi menuju lingkungan Karanglangko Jl. Ponogoro Kec, Karangasem Kelurahan Karangasem.
Kos-kosan milik Haok alamat Jl. Ponogoro.
Dimana para duktang sebagian besar pedagang keliling, yang tidak bisa menunjukan KTP/KTS di kumpulkan di catat dengan jumlah 14 orang terjaring.
Jadi penduduk pendatang dari luar bali yg belum memiliki KTS (kartu tinggal sementara) di lingkungan dangin sema dan lingkungan karanglangko sebanyak 17 orang.

Tindakan yang di berikan oleh Tim yustisi kabupaten karangasem kepada penduduk pendatang yang tidak memiliki KTS adalah konsekwensinya berupa denda 50 ribu sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2012 tentang adminitrasi kependudukan Kabupaten Karangasem.