1.KABUPATEN/KOTA :
Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem

2. DASAR :
1. Udang – Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah mo
2. Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Persa Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum
4. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Standar Operasi Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
5. Surat Printah Tugas Nomor : 331.1 / 1029/ Satpol. PP.,

3. WAKTU DAN PELAKSANAAN :
HARI : Jumat
TANGGAL : 11 Nopember 2022
PUKUL. : 05.00 Wita s/d 08.00 Wita.

4. Kegiatan:
Penertiban Pedagang yang berjualan di Terminal Amlapura

5. LOKASI :
di Terminal Amlapura

6.Tim Terlibat :
Dinas Koperasi dan Perdagangan Kab. Karangasem, Perhubungan Kab Karangasem dan Anggota Sat Pol PP kab Karangasem.

7.Hasil Kegiatan :
a. Masih banyak Pedagang yang berjualan di Terminal Amlpura setelah Pukul 06 .00 Wita, terutama Pedagang Bermobil dan Pedagang musiman yang belum memiliki tempat.
b. Tindakan Tim yang di Pimpin Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kab Karangasem memberikan pembinaan secara lisan kepada pedagang yang melanggar supaya berjualan di dalam pasar timur atau pasar amlapura barat. Selain itu harus berkordinasi kepada petugas pasar untuk mencarikan tempat kepada para pedagang yang belum memiliki tempat.