1.KABUPATEN/KOTA :
Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem

2. DASAR :
1. Undang – Undang Nomer 23 Tahun 2014
2. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum
4. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Standar Operasi Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
5. Surat Printah Tugas Nomor : 331.1 / 1011/ Satpol. PP.

3. WAKTU DAN PELAKSANAAN :
HARI : Kamis
TANGGAL : 10 Nopember 2022
PUKUL. : 05.00Wita s/d 08.00 Wita.

4. Kegiatan:
Penertiban Pedagang yang berjualan di Terminal Amlapura

5. LOKASI :
Terminal Amlapura.

6.Hasil Kegiatan :
Masih banyak Pedagang yg berjualan di Pasar Pagi dari Pukul 01.00wita s/d 06.00 wita, yang melanggar tidak mau masuk berjualan kedalam pasar karena masih senang berjualan di dalam teminal. Tindakan Tim yg di pimpin Kepala Dinas Koprasi dan Perdagangan Kab Karangasem memberikan pembinaan secara lisan kepada pedagang yang melanggar supaya berjualan di dalam pasar timur atau pasar amlapura barat.