1. KABUPATEN/KOTA : Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem

2. DASAR HUKUM
a. Menegakan Perbub no 9 Tahun 2022 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem.
Intruksi Mendagri nomor 18 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )Level 4,Level 3,Level 2, corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali

3. WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Jumat
Tanggal : 8 April 2022
Pukul : 08.30 WITA s/d Selesai

4. JENIS KEGIATAN : Petugas mengadakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Wilayah Kec. ??????????

5. LOKASI : Wilayah Kec. ??????????

6. JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT
1.TNI : 2 orang
2. Polri : – orang
3. Pol.pp Kab.karangasem : 8 orang

7. HASIL KEGIATAN
Petugas mengadakan patroli secara mobailing dan statis di jln Gajah Mada kel karangasem dan jln Nenas kel subagan serta mengedukasi masyarakat agar selalu menggunakan masker secara baik dan benar
1.Jumlah pelanggaran perorangan : 31orang
2.Jumlah yang dibina perorangan: 31 orang
3.Jumlah yang diberikan sangsi penundaan layanan Administrasi :Nihil
4.Jumlah yang dikenai Sangsi Denda Nihil
5. Jumlah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di pantau : Nihil
6. Jumlah pelaku usaha,pengelola, penyelengara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yg di buatkan administrasi : Nihil
7. Jumlah pelaku usaha,pengelola,penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum kena denda : Nihil