Menindaklanjuti SE Gubernur Bali
Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat COVID 19. Sat Pol.PP Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan pengawasan dan penegakan Perbup No. 42 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem.

Hari/ Tgl : Rabu 7 juli 2021
Pukul : 18.30 wita s/d selesai
Lokasi: Kecamatan Bebandem

Temuan :
1. Memberikan himbauwan kepada para pedagang agar tidak menyediakan makan di tempat.
2. Melaksanakan penegakan secara statis dan dinamis kepada :
– Pengusaha warung makan BFC, jln. Nenas kecicang islam Bebandem, Pemilik Kadek Susena.
Di temukan 2 orang makan di tempat.
Tindakan :
Di berikan surat pernyataan.
Selanjutnya tim kembali ke polres karangasem karena situasi hujan lebat di kecamatan bebandem.

Petugas yang terlibat terdiri dari unsur :
TNI : 3 orang
POLRI : 6 orang
SATPOL PP : 8 orang
KEJAKSAAN : 3 orang