1. KABUPATEN/KOTA : Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem

 

  1. DASAR HUKUM

SE Gubernur

Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  dan PERBUP no 42 Tahun 2021tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah kabupaten Karangasem

 

  1. WAKTU PELAKSANAAN

Hari        : Selasa

Tanggal :  7 Desember 2021

Pukul     : 08.00 wita s/d selesai

 

  1. JENIS KEGIATAN : Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah kabupaten Karangasem.

 

  1. LOKASI :

ln Raya simpang tiga Bangbangbiaung dan Jln Raya simpang tiga selat kecamatan Selat

 

  1. JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT

1.TNI : 2 orang

  1. Polri : 4 orang
  2. Pol.pp Kabupaten : 9 orang

 

  1. HASIL KEGIATAN :

1.Jumlah pelanggaran perorangan : 72 orang

2.Jumlah yang dibina perorangan: 65 orang

3.Jumlah yang diberikan sangsi penundaan layanan Administrasi : 7 orang

  1. Jumlah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di pantau :

5.Jumlah pelaku usaha,pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di bina lisan