Menindaklanjuti SE Gubernur
Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 19 dan PERBUP no 42 Tahun 2021tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah kabupaten Karangasem

Hari/Tgl : Rabu,13 Oktober 2021
Pukul : 08.30 wita s/d selesai
Lokasi : SD No. 4 Jungutan dan di Jln.Raya Simpang Empat desa Sibetan kec.Bebandem Kabupten Karangasem.

=Adapun hasil Temuan sbb :
1.Jumlah pelanggaran perorangan : 10 orang, dan bagi yang tidak membawa masker sama sekali dari petugas pertokol kesehatan memberikan masker langsung disuruh menggunakan dengan benar.
2.Jumlah yang dibina perorangan: 10 orang
3.Jumlah yang diberikan sangsi penundaan layanan Administrasi : Nihill
4. Jumlah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di pantau : 1 lokasi.
Petugas yang terlibat terdiri
dari unsur :
1.TNI : 2 orang
2. Polri : 4 orang
3. Pol.pp :  10 Orang
4..Kejaksaan : 2 orang.