1. KABUPATEN/KOTA : Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem

2. DASAR HUKUM
a. Menegakan Perbub no 9 Tahun 2022 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem.
Intruksi Mendagri nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )Level 4,Level 3,Level 2, corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali

3. WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Senin
Tanggal : 21 Maret 2022
Pukul : 08.30 WITA s/d Selesai

4. JENIS KEGIATAN : Petugas mengadakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Wilayah Wil kec. Manggis

5. LOKASI : Wilayah Wil kec. Manggis

6. JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT
1.TNI : 1 orang
2. Polri : – orang
3. Pol.pp Kab.karangasem : 12 orang\

7. HASIL KEGIATAN
Petugas mengadakan patroli secara mobailing dan statis di jln raya simpang tiga tenganan, serta mengedukasi masyarakat agar selalu menggunakan masker secara baik dan benar
1.Jumlah pelanggaran perorangan : 6 orang
2.Jumlah yang dibina perorangan: 6 orang
3.Jumlah yang diberikan sangsi penundaan layanan Administrasi :Nihil
4.Jumlah yang dikenai Sangsi Denda Nihil
5. Jumlah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di pantau : Nihil
6. Jumlah pelaku usaha,pengelola, penyelengara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yg di buatkan administrasi : Nihil
7. Jumlah pelaku usaha,pengelola,penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum kena denda : Nihil