1. KABUPATEN/KOTA : Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem
  1. DASAR HUKUM
  2. Pasal 64 Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
  1. WAKTU PELAKSANAAN

Hari        : Rabu

Tanggal : 3 Juni 2021

Pukul     :  08.30 s/d Selesai WITA

  1. JENIS KEGIATAN : Pembukaan Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026
  1. LOKASI : Kantor Satpol PP Kab.Karangasem
  1. JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT
  2. Satpol PP :
  1. Hasil Kegiatan:

Pembukaan Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026

dengan hasil :

  1. Sambutan Bupati Kab. Karangasem menekankan Musrenbang RPJMD Tahun 2021 dapat terlaksana sesuai  dengan rencana yang di tetapkan
  2. Provinsi mengharapkan Sinergisitas seluruh OPD  yang ada di Kab. Karangasem untuk dengan benar  mengimplementasikan RPJMD yang di maksud.