1. KABUPATEN/KOTA : Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem

 

  1. DASAR HUKUMInstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021,SE Gubernur Bali No 12 Tahun 2021 ,Surat Bupati Karangasem 052/102/SatgasCovid19/2021
  2. WAKTU PELAKSANAAN

Hari        : Rabu

Tanggal : 25 Agustus  2021

Pukul : 08:30 wita s/d selesai

 

  1. JENIS KEGIATAN : Pelaksanaan Penegakan PPKM Darurat di Kecamatan Rendang
  2. LOKASI :

Kecamatan Rendang

 

  1. JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT

TNI : 2 orang

POLRI : 2 orang

SATPOL PP : 9 orang

 

  1. HASIL KEGIATAN :
  2. Melaksanakan yustisi statis di jalan raya Rendang Besakih desa Rendang.

Jumlah temuan 20 orang pelanggar

dengan kedapatan :

– 1 orang pelanggar  tidak menggunakan masker.

Tindakan: di berikan masker oleh petugas dan di berikan sanksi penundaan pelayanan administrasi selama satu minggu.

– 19 orang pelanggar menggunakan masker dengan tidak benar.

Tindakan : di bina secara lisan.