- KABUPATEN/KOTA : Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem
- DASAR HUKUMInstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021,SE Gubernur Bali No 12 Tahun 2021 ,Surat Bupati Karangasem 052/102/SatgasCovid19/2021
- WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Rabu
Tanggal : 25 Agustus 2021
Pukul : 08:30 wita s/d selesai
- JENIS KEGIATAN : Pelaksanaan Penegakan PPKM Darurat di Kecamatan Rendang
- LOKASI :
Kecamatan Rendang
- JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT
TNI : 2 orang
POLRI : 2 orang
SATPOL PP : 9 orang
- HASIL KEGIATAN :
- Melaksanakan yustisi statis di jalan raya Rendang Besakih desa Rendang.
Jumlah temuan 20 orang pelanggar
dengan kedapatan :
– 1 orang pelanggar tidak menggunakan masker.
Tindakan: di berikan masker oleh petugas dan di berikan sanksi penundaan pelayanan administrasi selama satu minggu.
– 19 orang pelanggar menggunakan masker dengan tidak benar.
Tindakan : di bina secara lisan.
Leave A Comment