1. KABUPATEN/KOTA : Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem

2. DASAR HUKUM
– Menegakan Perbub no 09 Tahun 2022 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem.
– Menindaklanjuti
Intruksi inmendagri nomor 22 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ),Level 2, corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
3. WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Selasa
Tanggal : 19 April 2022
Pukul : 08.30 WITA s/d Selesai

4. JENIS KEGIATAN : Petugas mengadakan patroli secara mobailing dan statis di jln vetran (jalur 11).serta mengedukasi masyarakat agar selalu menggunakan masker secara baik dan benar

5. LOKASI : Wil kec. Karangasem

6. JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT
1.TNI : 2 orang
2. Polri : Nihil
3. Pol.pp Kab.karangasem : 8 orang

7. HASIL KEGIATAN
1.Jumlah pelanggaran perorangan : 7 orang
2.Jumlah yang dibina perorangan: 7 orang
3.Jumlah yang diberikan sangsi penundaan layanan Administrasi :Nihil
4.Jumlah yang dikenai Sangsi Denda Nihil
5. Jumlah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di pantau : Nihil
6. Jumlah pelaku usaha,pengelola, penyelengara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yg di buatkan administrasi : Nihil
7. Jumlah pelaku usaha,pengelola,penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum kena denda : Nihil