1. KABUPATEN/KOTA : Provinsi/Kabupaten/Kota Karangasem

2. DASAR HUKUM
1. Menegakan Perbub no 09 Tahun 2022 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem.
2. Menindaklanjuti
Intruksi inmendagri nomor 22 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ),Level 2, corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali

3. WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Senin
Tanggal : 9 Mei 2022
Pukul : 08.30 WITA s/d Selesai

JENIS KEGIATAN : Petugas mengadakan Patroli secara Mobailing dan Statis di Simpang 3 Taman Surgawi Ujung Perbekelan Tumbu dan Simpang 3 Jasri

5. LOKASI : Wil kec. Karangasem

6. JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT
1.TNI : 2 orang
2. Polri : 1orang
3.Pol.pp Kab.karangasem : 9 orang

7. HASIL KEGIATAN
Petugas mengadakan patroli secara mobailing dan statis di simpang 3 taman surgawi ujung perbekelan tumbu dan simpang 3 jasri, jumlah yang menggunakan masker secara baik dan benar
1.Jumlah pelanggaran perorangan : 9 orang
2.Jumlah yang dibina perorangan: 9 orang
3.Jumlah yang diberikan sangsi penundaan layanan Administrasi :Nihil
4.Jumlah yang dikenai Sangsi Denda Nihil
5. Jumlah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang di pantau : Nihil
6. Jumlah pelaku usaha,pengelola, penyelengara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yg di buatkan administrasi : Nihil
7. Jumlah pelaku usaha,pengelola,penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum kena denda : Nihil