Dalam rangka mewujudkan Karangasem layak anak, Tim Yustisi Kab. Karangasem pada hari Rabu  tanggal 10 Juli  2019 kembali melaksanakan penertiban terhadap Kawasan Tanpa Rokok ke beberapa OPD yang ada di Kab. Karangasem sebagai tindak lanjut Penegakan Perda Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Kab. Karangasem Nomor 1 Tahun 2013 tentang KTR, yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol.PP Kab. Karangasem I Gede Sukanta Winaya, S.STP.,MAP beserta unsur TNI, POLRI, Diskes  Kab. Karangasem,  Unsur Kec. Karangasem, PPNS Kab. Karangasem  dan Anggota Satpol. PP Kab. Karangasem, dengan menyasar Instansi Pemerintah antara lain : Kantor Dinas Perhubungan Kab.  Karangasem masih ditemukan beberapa puntung rokok dihalaman Kantor dan belum disediakan Kawasan Tempat Merokok, Kantor Damkar Kab. Karangasem  ditemukan Puntung Rokok diareal Kantor dan Asbak di ruangan, Dinas P3A Kab. Karangasem ditemukan Puntung Rokok dan Bungkus Rokok dan belum disediakan Kawasan Tempat Merokok, Kantor Dinas Peternakan ditemukan puntung rokok dihalaman kantor, seluruh pelanggar membuat Surat Pernyataan dan diberikan Stiker KTR untuk dipasang dimasing-masing instansi sebagai bentuk himbauan dan pembinaan agar tidak merokok di KTR,” I Gede Sukanta Winaya mengatakan kegiatan seperti ini akan terus digalakkan secara berkesinambungan guna menciptakan kenyamanan  serta mewujudkan Karangasem bersih dan terbebas dari pencemaran asap rokok guna mewujudkan Karangasem Layak Anak.”