Tim oprasi penertiban protokol kesehatan menerapkan SE Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 Tentang ( PPKM ) Level 4 dan Perbup No. 42 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem.
Hari/ Tgl : Selasa 25 Agustus 2021
Pukul : 08:30 wita s/d selesai
Lokasi: Kecamatan Rendang

1. Melaksanakan yustisi statis di jalan raya Rendang Besakih desa Rendang.
Jumlah temuan 20 orang pelanggar
dengan kedapatan :
– 1 orang pelanggar tidak menggunakan masker.
Tindakan: di berikan masker oleh petugas dan di berikan sanksi penundaan pelayanan administrasi selama satu minggu.
– 19 orang pelanggar menggunakan masker dengan tidak benar.
Tindakan : di bina secara lisan.

Petugas yang terlibat terdiri dari unsur :
TNI : 2 orang
POLRI : 2 orang
SATPOL PP : 9 orang
Demikian laporan kam