A. ACARA KEGIATAN: Melaksanakan kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota di kabupaten karangasem
HARI/TGL : Selasa ,27/04/2021
WAKTU. :08:30 sd selesai
B. LOKASI KEGIATAN:Wil kecamatan sidemen kab karangasem

C. DASAR
1.uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
2.PP no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
3.PP no 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
4.Peraturan mentri dalam negeri nomor 54 tahun 2011 tentang standar oprasional prosudur satuan polisi pamong praja
5.Peraturan bupati karangasem nomor 45 tahun 2015 tentang standar oprasional prosudur satuan polisi pamong praja kabupaten karangasem
6.surat printah tugas kasat pol pp kab karangasem Nomor 331.1/ 106/ Bid Gakum/Sat pol pp / 2021 tanggal 26 april 2021

D.Fakta Lapangan

Pkl : 09 :00wita
Akomodasi pariwisata( gladak di uma)
Pemilik tanah : –
Alamat:Bd ogang sidemen
2 unit bangunan terdiri dari:
-2kamar
Usaha sudah beroprasi
Di lokasi kosong
Pkl :10:00 wita
Rumah tinggal (sementara)
Pemilik: Ipt eka prayoga
Alamat:Bd sanggem,ds sangkan gunung
-1unit bangunan
-2 kamar
-fisik bangunan 90,%
Tindakan: Di bina lisan

Pkl :11:00 wita
Rumah tinggal (sementara)
Pemilik :Eka Citrasari
Alamat: Bd sanggam,Ds sangkan gunung
Luas tanah 2050 are
1 unit bangunan
Fisik bangunan 40%
Sudah berijin
Tindakan: Di bina Lisan
Pukul 11:30 wita
Akomodasi pariwisata(wisma kerta)
Pemilik :Ikm wira nurcita ,ss
Alamat:Db bukit buluh,Ds wisma kerta
1 unit bangunan sudah beroprasi
BLm memiliki ijin
Tindakan: di berikan surat teguran 2

E. Petugas yang terlibat didukung dari UNSUR
-Polri. : 1 orang
-Bagian Hukum. : –
-Dinas PU : 1orang
-Dinas DLH : 1 orang
-DPM&PTSP. : 1orang
-Disperindag : –
-Sat pol pp :kabid gakum dan 3 staf gakum