A. ACARA KEGIATAN:Melaksanakan kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota di kabupaten karangasem
HARI/TGL : Jumat, 28 /05/2021
WAKTU. :08:30 sd selesai
B. LOKASI KEGIATAN:Wilayah kecamatan karangasem kab karangasem

C. DASAR
1.uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
2.PP no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
3.PP no 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
4.Peraturan mentri dalam negeri nomor 54 tahun 2011 tentang standar oprasional prosudur satuan polisi pamong praja
5.Peraturan bupati karangasem nomor 45 tahun 2015 tentang standar oprasional prosudur satuan polisi pamong praja kabupaten karangasem
6.surat printah tugas kasat pol pp kab karangasem Nomor 331.1/ 151/ Bid Gakum/Sat pol pp / 2021 tanggal 27 mei 2021

D.Fakta Lapangan
1.Nama pemilik : I made putu artawan alamat lingkungan jasri kelod kec. Karangasem,
Temuan usaha sudah beroprasi, tiga(3) unit bangunan Tindakan dikasi surat teguran tiga(3).
2.Nama pemilik: I made panca alamat lingkungan jasri kelod kec, karangasem,
Temuan usaha sudah beroprasi, satu unit bangunan, dua lantai,dua kamar, usaha milik sendiri, luas lahan 3,20 are.
Tindakan di berikan surat pernyataan.
3.Nama pemilik: I gusti mangku sumirin, alamat jln ahmad yani,
Temuan, satu(1) unit bangunan, dua(2) kamar, bangunan sedang di kerjakan, tenaga yg bekerja 4 orang, tanah hak milik, rencana ruko, yg memberikan data / impormasi di lapangan i gusti made sumerta
Tindakan di berikan surat undangan.

E. Petugas yang terlibat didukung dari UNSUR
-Disperindag : 1 orang
-Sat pol pp : 6 orang staf gakum