Pada hari ini Senin 1 Juli  2019 pada Pukul 10.02 Wita s/d Selesai, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP kab. Karangasem melakasanakan Kegiatan Pembinaan Pengendalian dan Penegakan Perda di Desa Bunutan Kec. Abang. Kegiatan Pembinaan Pengendalian dan Penegakan Perda ini di Pimpin oleh Kasat Satpol PP Kab. Karangasem di dampingi oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Kab. Karangasem, PPNS Kab. Karangasem dan Unsur Polres Kab. Karangasem. Adapun temuan Lapangan pada Pukul 10.03 Wita, petugas melaksanakan pemantuan terkait Laporan Pengelola Hotel Sky Dancer kepada Satpol PP Kab.Karangasem,  mengenai Dampak Lingkungan dengan adanya Kandang Babi yang berada di sebelah Hotel Sky Garden yang menyebabkan bau tidak sedap akibat limbah kotoran Kandang Babi milik Inyoman Galang  yang berlokasi di Dusun Aas di Desa Bunutan Kec. Abang,  dengan Jumlah Babi yang diternak 48 ekor. Adapun tindakan dari Tim Pembinaan Pengendalian dan Penegakan Perda dengan mendatangi Rumah I Nyoman Galang untuk meevaluasi keberadaan Kandang Babi  tersebut, agar kandang tersebut dengan dibuatkan Sapiteng (tempat limbah) dengan catatan Pengelola Hotel (Sky Garden) mau membiayai Pembuatan Sapiteng 25 % dan 75 % dari pihak Pemilik Peternak Babi. Karena dari kedua belah pihak sama-sama mempertahankan Argumentasi maka dari Tim Pembinaan Pengendalian dan Penegakan Perda  mengambil Jalan Tengah  yaitu berupa Tindakan Mediasi antara dua belah pihak agar permasalahan ini dapat terselesikan dengan Jalan Damai.