HARI/TGL : 24 Maret 2023
WAKTU : 08:30 Wita s/d Selesai
LOKASI KEGIATAN: Br dinas bugbug samuh desa bugbug, Kec. Karangasem,

PT Detiga Neano Resort Bali.

DASAR
1.UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
2.PP No 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
3.Peraturan mentri dalam negeri nomor 54 tahun 2011 tentang standar oprasional prosudur satuan polisi pamong praja
5.Peraturan bupati karangasem nomor 45 tahun 2015 tentang standar oprasional prosudur satuan polisi pamong praja kabupaten karangasem
6.surat printah tugas kasat pol pp kab karangasem Nomor 331.1/ 23/ Bid Gakum/Sat pol pp, tanggal 17 maret 2023

Fakta Lapangan
Terkait dengan adanya pengaduan
masyarakat, serta sebagai tindak lanjut
dari rapat tim sebelumnya maka,
Tim pengawasan melaksanakan pengawasan :

– PT Detiga Neano Resort Bali
– Lokasi: Br.dinas bugbug samuh
desa bugbug, Kec. Karangasem
– Di lokasi diterima I Kadek Sumerta
selaku perwakilan dari
penanggungjawab.
– telah berdiri 48 unit bangunan
yang sudah terbangun
– sudah mengajukan permohonan
PBG, dengan status permohonan
verifikasi kelengkapan oleh
dinas teknis.

Tidandakan Tim:
-Dibina lisan untuk segera melengkapi ijin sesuai ketentuan, sesuai aturan seblum memiliki ijin untuk tdk membangun demi kondusifitas dilapangan,untuk mencegah timbulnya permasalahan dg masyarakat sekitar serta dampak lingkungan.
– indikasi 2 unit bangunan di sebelah selatan memerlukan kajian teknis, terkait ketentuan sempadan pantai, dan diarahkan untuk disesuaikan atau dikoordinasikan lebih lanjut dengan arsitek serta DPUPR Kab. Karangasem agar sesuai dg ketentuan.
– akan dilaksanakan pengawasan lebih lanjut

Petugas yang terlibat didukung dari UNSUR
-Polri. : 1 orang
-Bagian Hukum. : -orang
-Dinas PU . : 1 orang
-Dinas DLH . : 1 orang
-DPM&PTSP. : – orang
-Disperindag . : -orang
-kecamatan . : 1 orang (satpolpp)
-Satpol pp . : 6 orang staf gakum