Pada Hari Senin 28 Oktober 2019 Giat Bid. Trantib Patroli Wilayah di Kec. Bebandem, dipimpin oleh Kabid Trantib, di dampingi PTI, dan Anggota.
Adapun temuan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum sebagai berikut
a. 1. Jl. Raya Bebandem (depan Lap. Melawa)
b. 1 buah Baliho Pemasaran Rumah pada pohon perindang.

c. Jl. Kuncara Giri
1 buah Pamflet Japan Center pada pohon perindang, Tumpukan Pasir di bahu jalan milik I Wayan Sujana (telah diberikan pembinaan lisan agar memindahkan pasir tsb.)

d. Jl. Raya Jungutan
1 buah Pamflet JFC pada pohon perindang, 1 buah Spanduk Akar Bali terpasang di Tiang Listrik, 2 buah Banner Miss Universe pada Tiang Listrik.

Baliho, Pamflet, Spanduk & Banner tsb telah dicabut dan diamankan di kantor SatPol PP Kab. Karangasem.