Pada hari ini selasa 10 Desember 2019, pada Pukul 08.30 wita s/d selesai Giat Patroli Wilayah Kecamatan Bebadem Penertiban Perda No. 4 Tahun 2013, Tentang Ketertiban Umum yang dipimpin langsung oleh Kabid Trantib dan 15 Anggota Satpol PP Kabupaten Karangasem menindak lanjuti Laporan dari masyarakat ada yang mendirikan Warung Makan ( Pedagang ) di sebelah batas Kota Kecicang
A.n
Nama : Ilham Umar Kurniawan
Nik : 5107062511690002
Tempat/ tgl lahir : Denpasar, 25  Nopember 1969
Alamat : Br.Dinas Kecicang Bali, Ds. Bungaya Kangin, Kec. Bebandem.
Melangar Perda No 4 tahun 2013, tentang Ketertiban Umum, Bab VI Tertib Usaha Tertentu, pasal 13 Dilarang menempatkan barang dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha ataupun tidak di ruang milik jalan, taman dan tempat umum kecuali telah mendapat izin dari pemerintah Daerah.
Karena pk Umar telah melangar ketetuan diatas maka petugas membongkar warung makan Pk Umar yang berada di Jalan Nenas Kecicang Batas Kota anatara kecamatan karangasem dan kecamatan Bebandem dan pk Umar sudah iklas warung makanya di bongkar oleh Petugas,
Pada saat pembongkaran warung Bapak Umar berjalan aman dan tertib