Pada hari ini Tim Yustisi kabupaten Karangasem melaksanakan sidak KTR (Kawasan Tanpa Rokok) berdasarkan Perda nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kecamatan Kubu.

Tim Yustisi dipimpin oleh Sekdis  Satpol PP Kabupaten Karangasem dengan melibatkan :

  • Unsur Polres Karangasem.
  • Unsur TNI 1623
  • Unsur Kejaksaan Amlapura.
  • Unsur Pengadilan Negeri Amlapura.
  • Unsur Dinas Kesehatan Amplapura.
  • PPNS Satpol PP Kabupaten Karangasem.
  • Anggota Bidang Gakum Satpol PP kabupaten karangasem.

Lokasi terpilih yg disasar :

Pukul 10.09 wita Tim melakukan Sidak KTR di Desa Tulamben hasilnya nihil, selanjutnya Tim menyerahkan stiker KTR kepada Kepala Desa Tulamben.

Pukul 10.30  wita Tim Yustisi kembali melaksanakan Sidak di Puskesmas Kubu, satu petugas menemukan 1 bungkus kotak rokok dan puntung rokok. Dari hasil temuan tersebut Tim Yustisi Kabupaten Karangasem memberikan surat pernyataan  pembinaan kepada  plt KTU Puskesmas Kubu satu.

Pukul 10.50 wita Tim Yustisi kembali melaksanakan sidak KTR di Kantor Camat Kubu dari hasil pantauan terdapat 3 puntung rokok dan 1 kotak bungkus rokok yang di temukan di areal Kantor Camat Kubu. Tindakan yang di ambil oleh Tim Yustisi adalah memberikan Surat Pernyataan Pembinaan kepada Kasi Trantib dan sekaligus Kasi Trantib di berikan mandat untuk memberikan pengarahan dan pembinaan kepada staf Camat dan Masyarakat Kecamatan Kubu untuk mentaati peraturan tentang KTR dan Tim Yustisi mengarahkan supaya menyediakan tempat smoking area di Kantor Camat Kubu.